DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tersangka Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Eks Bos LIB Tiba Tiba Keluar dari Tahanan, Kok Bisa

image
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan soal tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan AHL keluar dari tahanan, Kamis, 22 Desember 2022.

ORBITINDONESIA - Tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan, Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) dikeluarkan dari tahanan.

Keluarnya tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan AHL dari tahanan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Dedi mengatakan bahwa alasan tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan AHL dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah habis.

Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Ganjar Pranowo/Erick Thohir Paling Kuat di Pilpres 2024

Dia menjelaskan, keputusan untuk mengeluarkan AHL dari tahanan tersebut juga berdasarkan asas diferensiasi fungsional dengan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memutuskan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Hal tersebut juga dikatakan Dedi sudah dikomunikasikan dengan penyidik Polda Jatim terkait penelitian berkas dari tersangka.

“Untuk Dirut PT LIB dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU, JPU juga kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi kewenangan itu bahwa diferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian,” ujar Dedi di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga: Ngeri, Elektabilitas Prabowo DISALIP Anies, Ganjar Pranowo Masih di Puncak

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Oleh karenanya, JPU menyimpulkan bahwa AHL tidak dapat diajukan tuntutan.

Sehingga penyidik mengikuti petunjuk berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan JPU.

“Dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU,” jelasnya.**"

Berita Terkait