DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bejat Seorang Anak di Lampung Perkosa Ibu Kandung Sendiri, Alasannya Mengerikan

image
Ilustrasi pemerkosaan Bejat Seorang Anak di Lampung Perkosa Ibu Kandung Sendiri, Alasannya Mengerikan. (Dok pixabay)

ORBITINDONESIA- Bejat, seorang pemuda asal Lampung, tega memperkosa ibu kandung sendiri.

Kini polisi telah menangkap anak pemerkosa bernama Satria alias Dedet (19) yang telah memperkosa ibunya sendiri.

Tidak hanya memperkosa ibu kandungnya, Dedet juga tega memperkosa adik kandungnya sendiri.

Baca Juga: Para Pemilik 350 Mobil Kuno dari 45 Klub Mobil Lakukan Tur Denpasar-Besakih untuk Rayakan HUT PPMKI Bali

Baca Juga: Baru Dilantik Menjadi KSAL, Laksamana Muhammad Ali Langsung Diminta Fokus ke Laut Natuna Utara

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan kejadian mengerikan ini.

Pemuda Kabupaten Lampung Selatan ini bahkan punya alasan mengapa ia sampai tega memperkosa ibu yang telah melahirkan dirinya.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Asal Makassar Sulawesi Selatan Batal Berangkat Setelah Dinyatakan Hamil 6 Minggu

Bahkan, Dedet juga mengancam ibu dan adiknya bila tidak mau melayani.

Baca Juga: Mengenal Ukuran Badai Siklon Tropis, Kecepatan, Diameter hingga Potensi Wilayahnya

Dia mengancam akan membunuh saudara dan ibunya sendiri.

Baca Juga: Ketua PHDI Kota Denpasar I Made Arka: Dalam Dua Tahun Terakhir Ada 373 Orang Masuk Hindu di Denpasar Bali

Gilanya, Dedet sudah memperkosa ibu dan anak kandungnya masing masing sebanyak dua kali.

Alasan Dedet juga sangat sepele hingga ia tega memperkosa ibu kandungnya.

Baca Juga: KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali Miliki Total Kekayaan Hingga Rp7,2 Miliar, Ini Rincian Lengkapnya

Baca Juga: Aktor Korea Ji Chang Wook Berterima Kasih Atas Sambutan Luar Biasa dan Hangat dari Penggemar di Indonesia

Pertama karena saat minta uang ia tidak diberi oleh ibunya. Hingga pelaku akhirnya mengamuk.

"Pelaku mengamuk dan mengancam ibunya," kata AKP Aos Kusni, Selasa 27 Desember 2022.

Setelah mengancam, Dedet kemudian memaksa adiknya agar mau melayani. Karena ketakutan sang Ibu kemudian pergi keluar dari rumah.

Baca Juga: Tur Event Musik Supermusic Superstar Intimate Session Akan Singgah di Jakarta Dengan Sederet Bintang Tamu

Ibu kandung ini kemudian tak tahan dengan kelakuan bejat anaknya dan melapor ke kantor desa serta kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.***

Berita Terkait