Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Anggota
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 18:14 WIB
ORBITINDONESIA - Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih wajib mengetahui tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pemilu 2024.
Untuk diketahui, PPS merupakan panitia atau petugas yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar
Keberadaan PPS untuk membantu KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan ataupun desa.
Baca Juga: Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Pekan Ini Demi Masyarakat Jakarta yang Rayakan Imlek
Lantas, apa saja tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024?
Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik
Hal tersebut sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tugas PPS ada di dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No 8 Tahun 2022, dan wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3).
Baca Juga: Komnas Haji dan Umrah Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tidak Bisa Dihindari
Tugas PPS
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Baca Juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pula tugas dari PPS sebagaimana telah dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
Baca Juga: Buku untuk Mengenal Rasulullah SAW Lebih Dekat
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton
Baca Juga: LAGI, Nekat Mencegat Truk Kontainer, Pelajar Tewas Terlindas
Wewenang PPS
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen
Baca Juga: Pihak Ponpes Al Beer Bantah Ada Kesengajaan Pada Kasus Santri yang Diduga Dibakar Teman Sendiri
Ketika melaksanakan wewenang PPS sebagaimana telah dimaksud di atas, PPS memiliki kewajiban:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Baca Juga: Survei Charta Politika: Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Sumatra Utara
Baca Juga: Legenda Timnas Jerman Ini Gantikan Oliver Bierhoff Jadi Direktur Olahraga
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPS dalam Pemilu 2024 akan bertugas mulai Januari 2023 hingga 4 April 2024 mendatang.
Baca Juga: Thailand Open 2023: Lanny Ribka Tumbang, Ganda Putri Indonesia Ambyar
Dalam menjalankan tugasnya, anggota PPS memperoleh upah atau honor sebesar Rp1,5 juta/bulan untuk ketua dan Rp1,3 juta/bulan untuk anggota.***