DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Wali Kota Blitar Dua Periode Samanhudi Anwar Tersangka Perampokan Rudin, Benarkah Ingin Balas Dendam

image
Profil mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, tersangka kasus perampokan.

ORBITINDONESIA - Kasus perampokan rumah dinas (rudin) Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu, ternyata didalangi oleh mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap aparat kepolisian dari jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat, 27 Januari 2023 pagi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Penangkapan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka lain yang ditangkap terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral! Jadi Imam Sholat, Bacaan Surat Al-A'ala Wanita ini Panen Kecaman

"Dari sejak pagi tadi pukul 03.00 kami memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam kasus kekerasan dan pencurian di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Lantas, apa motif atau latar belakang Samanhudi Anwar nekat mendalangi aksi perampokan tersebut?

Beredar narasi bahwa Samanhudi Anwar nekat mendalangi aksi perampokan di rudin Wali Kota Blitar Santoso karena ingin membalas dendam.

Baca Juga: Dalang Perampokan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ternyata Baru Bebas dari Lapas

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Samanhudi disebut sakit hati karena merasa menjadi korban politik dalam kasus korupsi suap izin pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar pada 2018 senilai Rp1,5 miliar.

Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2018.

Samanhudi kemudian dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor yakni 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Waduh, Dalang Perampokan Rumah Wali Kota Blitar Santoso Ternyata Orang Dekat

Samanhudi Anwar menjalani masa hukumannya di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni Lapas Medaeng Sidoarjo, Lapas Blitar, dan terakhir di Lapas Sragen.

Dia dinyatakan bebas bersyarat pada Oktober 2022 lalu. Saat kebebasannya, Samanhudi Anwar mengatakan bahwa dirinya akan kembali berpolitik dan juga ingin membalas dendam atas kedzaliman yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," kata Samanhudi Anwar.

Baca Juga: UNIK, Ini Kumpulan Contoh Ucapan Selamat Harlah 1 Abad NU dalam Bahasa Jawa Halus, Sopan, dan Gratis

Sebagai informasi, Samanhudi Anwar diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar sebelum terpilih sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Samanhudi Anwar kembali terpilih untuk periode kedua sebagai Wali Kota Blitar periode 2015-2020 didampingi Santoso sebagai Wakil Wali Kotanya.***

Berita Terkait