DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bikin Malu Indonesia, Konten Ngemis Online Mandi Lumpur Akhirnya Diblokir TikTok, Netizen: Kominfo Tegas

image
Bikin Malu Indonesia, Konten Ngemis Online Mandi Lumpur Akhirnya Diblokir TikTok, Netizen: Kominfo Tegas


ORBITINDONESIA- Konten mandi lumpur di TikTok yang viral di media sosial baru baru ini akhirnya diblokir oleh Tiktok. Belakangan diketahui pemblokiran tersebut merupakan permintaan dari Kominfo.

Seperti diketahui, video siaran langsung (live streaming) mandi lumpur melalui TikTok dihujat Netizen karena disebut sebagai konten ngemis online.

Netizen menilai konten mandi lumpur yang mengharapkan hadiah (gift) dari penontonnya bikin malu Indonesia karena membuat orang bermental jadi pengemis.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Usai Viral Mandi Lumpur di TikTok, Ibu Mawar Dapat Bantuan Ayam Petelur

Dalam video konten mandi lumpur, tampak seorang Lansia dengan terpaksa mau mandi lumpur untuk mendapatkan uang.

Meski tidak merugikan orang, namun konten tersebut dinilai hanya mencari iba.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Seorang nenek bahkan tubuhnya tampak menggigil setelah berulangkali mengguyur tubuhnya dengan air lumpur.

Baca Juga: Viral Tikus Mukbang di Sebuah Kedai di Kuala Lumpur, Setelah Dicek Ternyata Benar

Parahnya, semakin banyak hadiah yang didapat, maka semakin banyak pula air lumpur yang diguyur.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Netizen pun beramai-ramai mengapresiasi langkah Kominfo untuk menghapus video tak mengedukasi tersebut.

Permintaan menghapus video nenek mandi lumpur itu didasarkan pada surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 8 Kabupaten Paling Tertinggal di Maluku Versi Kementerian Desa, Cek Apakah Termasuk Daerah Kamu

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

SE Nomor 2 Tahun 2023 tersebut berisi tentang "Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya."

"(Permintaan hapus konten) berdasarkan surat edaran Mensos yang menyebutkan bahwa konten tersebut dilarang," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong.***

Berita Terkait