DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Ungkap Ada Korban Wowon Cs yang Masih Hidup, Ini Identitasnya

image
Tiga tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehuddin.

ORBITINDONESIA - Polisi kembali mengidentifikasi satu lagi orang yang menjadi korban Wowon Cs, tersangka penipuan dan pembunuhan berantai.

Namun, berbeda dengan korban lainnya, korban Wowon Cs ini dinyatakan masih hidup.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Korban Wowon Cs yang dimaksud adalah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Evi.

Baca Juga: Mahasiswi Unsur Tewas, Polisi Pegang 7 Bukti Rekaman CCTV, Buktikan Mobil Audi A6 Lakukan Penabrakan

Dilansir dari laman PMJ News, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Evi saat ini sedang bekerja di Libya.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

“Salah satu korban penipuan Wowon Cs yaitu TKW atas nama Evi yang sempat dilaporkan ‘hilang’ oleh rekannya, Hana, ternyata saat ini yang bersangkutan bekerja di Libya,” ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa, 31 Januari 2023.

Hengki menuturkan, informasi tersebut diperoleh dari penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Baca Juga: Terungkap Alasan Hary Tanoe Tiba Tiba Menyatakan Mundur dari MNC Digital, Bagaimana Nasibnya

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap 1 TKW lain yang masih dalam proses penyelidikan atas nama Nene.

“Tinggal menelusuri 1 lagi atas nama Nene masih dalam proses penyelidikan,” jelas Hengki.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berantai di Jawa Barat (Jabar) ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin Alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Baca Juga: Pengemudi Audi yang Tabrak Mahasiswi Unsur Ternyata Selingkuhan Polisi Berpangkat Kompol

Hingga kini, sebanyak 9 orang telah menjadi korban tewas dari kekejian ketiganya.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 340, 338, dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.***

Berita Terkait