DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kantor Imigrasi Tangerang Depak 3 WNA Asal Kamerun Afrika yang Mencoba Bikin Paspor Indonesia

image

ORBITINDONESIA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun, Afrika karena terungkap ingin membuat paspor Indonesia meski belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama di Tangerang Selasa 19 September 2023, tiga WNA tersebut dipulangkan ke negaranya di Kamerun pada tanggal 21 September 2023 naik maskapai Ethiopian Airlines.

Rakha mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari tiga WNA asal Kamerun berinisial CT dan OZM didampingi OCN hendak membuat paspor Indonesia di Gerai Tangcity Mall pada tanggal 10 Juni 2023.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Serang Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang Lewat Desa Binaan

Ketika diwawancarai, petugas  pelayanan paspor curiga keada CT dan OZM karena tidak bisa memberi keterangan dengan benar.

Petugas yang menangani itu menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan paspor dan meminta mereka untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kemudian pada Senin 12 Juni 2023, CT dan OZM didampingi OCN hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk diwawancarai kembali.

"Petugas langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman," katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diketahui OZM dan OCN adalah putri dari CT.

Mereka mengaku berkewarganegaraan Kamerun dan belum pernah mendaftar ataupun permohonan kewarganegaraan.

CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”

“Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil menggagalkan upaya Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan paspor.

"Ini adalah bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan paspor," ujarnya. ***

Berita Terkait