DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Buka Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah, Pj Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana: Beranjak Lebih Baik

image
Lisda Ariyana Buka Bimtek Inventarisasi Barang.

ORBITINDONESIA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana membuka bimbingan teknis (Bimtek) untuk koordinator/pendamping dan petugas inventarisasi barang milik daerah, di Kota Buntok, Selasa 28 Februari 2023.

Bimtek tersebut diadakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa perwakilan SOPD dan perangkat desa selama dua hari.

Baca Juga: Pemkab Barito Selatan Luncurkan e Posyandu, Ini Kegunaannya Bagi Ibu dan Anak

Lisda Arriyana menyampaikan, inventarisasi barang milik daerah adalah salah satu agenda kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara pasti jenis, letak, kedudukan, kondisi, serta nilai barang milik daerah.

Menurutnya, hal ini sesuai Pasal 476 dan 477 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah yang ditegaskan lagi dalam Pasal 90 dan 91 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel nomor 5 tahun 2018.

Ia menambahkan,  secara teknis kegiatan inventarisasi ini telah diatur dalam Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukaan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.

Dan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan transparan, Barito Selatan sejak 2017 telah melaksanakan penatausahaan barang milik daerah yang tersistem secara aplikatif melalui aplikasi Simbada yang dikelola oleh BPKAD.

Baca Juga: Dua Pria Asal Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Ini Jual Emas Palsu, Ditangkap Di Barito Selatan

"Melalui aplikasi ini penatausahaan barang milik daerah kita mulai beranjak ke arah lebih baik, meski kemungkinan masih ada kekurangannya," ujarnya.

Lisda menerangkan, penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah memiliki arti penting sebagai instrumen yang memiliki validasi tinggi untuk menggambarkan kekayaan daerah. Sementara inventarisasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai pendataan, mencatat dan menggambarkan kondisi barang milik daerah.

"Saya mengapresiasi dan mendukung BPKAD menyelenggarakan kegiatan ini,” tutur Lisda.

Lisda menuturkan, koordinator, pendamping, dan petugas inventarisasi agar memiliki persepsi dan pemahaman yang sama agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai harapan.

Kepala BPKAD Akhmad Akmal Husaen menambahkan, kegiatan ini untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi, serta tertib pengelolaan barang milik daerah. (AF) ***

Berita Terkait