DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Sosialisasikan Kebijakan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan

image

ORBITINDONESIA.COM – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membuat sosialisasi tentang kebijakan tutup operasi bagi tempat hiburan selama Ramadhan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata kepada OrbitIndonesia Kamis 23 Maret 2023, menegaskan, beberapa jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Berikut ini kegiatan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sewaktu mengeksekusi kebijakan tutup bagi tempat hiburan selama Ramadhan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

 

Berita Terkait