DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Heru Budi Hartono Ikuti Arahan Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Berbuka Puasa Bersama

image
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.

ORBITINDONESIA.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengikuti arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat pemerintahan menggelar berbuka puasa bersama selama Ramadan ini.

Heru setuju bahwa larangan buka bersama berkai dengan penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi, sehingga ancamannya belum hilang.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Kita ikuti, supaya masyarakat tetap sehat," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta Timur pada Kamis, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Larang Pejabat Pemerintahan Gelar Berbuka Puasa Bersama

Heru mengakui sudah menerima surat edaran tentang larangan pejabat berbuka bersama ini.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Presiden Jokowi mengeluarkan arahan kepada pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan itu tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat edaran larangan buka puasa bersama tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Berikut adalah arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. ***

Berita Terkait