DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polda Sumatra Utara Pastikan Gudang Penimbunan BBM Solar Dekat Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Ilegal

image
Gudang penimbunan BBM solar dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan ilegal.

ORBITINDONESIA.COM - Polda Sumatra Utara memastikan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar, di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan adalah ilegal.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu 29 April 2023 malam dikutip dari ANTARA, gudang penimbunan BBM solar itu adalah milik PT ANR.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Peran Achiruddin Hasibuan di gudang penimbunan BBM itu adalah selaku pengawas. Dan, selama menjadi pengawas ia menerima imbalan uang.

Baca Juga: Viral Didikan Buruk Achiruddin Hasibuan, Biarkan Anaknya Aditya Hasibuan Menyetir Mobil Sendiri Sejak SMP

"Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ujar Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Polisi masih menyidikan nilai imbalan yang diterima oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT ANR, dan mensinkronkannya dengan keterangan lainnya.

Sejauh ini, Hadi mengatakan, status Achiruddin masih sebagai saksi.

Gudang penimbunan BBM solar yang berdiri di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan dipastikan ilegal.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," tambah Hadi Wahyudi.

Gudang penimbunan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018. ***

Berita Terkait