DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

WAH, Agnes Gracia Haryanto Laporkan Mario Dandy Satrio ke Polisi dengan Dugaan Pencabulan

image
Kuasa hukum Agnes Gracia Haryanto (15 tahun), Mangatta Toding Allo di Markas Polda Metro Jaya.

ORBITINDONESIA.COM -  Kuasa hukum terdakwa Anak Agnes Gracia Haryanto (15 tahun), Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy Satriyo (20 tahun), karena diduga berbuat cabul kepada anak selaku pelapor.

Mangatta mengatakan laporan kepada polisi dia buat ia  berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Emosi karena Mario Dandy Bisa bisanya Main Gitar di Polsek, Berharap Dikeluarkan Ayahnya

Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan Mario dengan dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan kepada anak itu sudah jelas tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” paparnya.

Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa ia mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Untuk 4 bukti lain akan disusul ketika berita acara klarifikasi.

Laporan kepada Mario sudah diterima dsn teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. ***

Berita Terkait