DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tergiur Kerja Enak Gaji Gede, Nasib Perempuan Ini Jadi Korban Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

image
Ilustrasi penipuan dengan modus pekerjaan online.

ORBITINDONESIA.COM - Seorang wanita menjadi korban penipuan karena mudah percaya dengan tawaran kerja online dan santai dengan pendapatan menggiurkan.

Tidak tanggung-tanggung, korban penipuan yang berinisial SN ini tertipu hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Pengalaman korban penipuan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Fitri.

Baca Juga: Polisi Temukan Sisa Pakai Narkoba pada Tersangka Kasus Penculikan Remaja Cantik di Bandung

Dilansir dari laman PMJ News, Selasa, 9 Mei 2023, kasus penipuan itu terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 12.55 WIB.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Berdasarkan laporan Nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, kasus penipuan tersebut berawal saat SN mendapat pesan WA yang menawarkan pekerjaan paruh waktu yang gampang dikerjakan.

Korban hanya diminta memencet like dan subscribe video YouTube.

Baca Juga: Tayang 6 Hari, Film Guardians of the Galaxy Vol 3 Sudah Raup Rp 1,6 Triliun

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp15 ribu. Setelah korban setuju kemudian diundang ke dalam grup Telegram dan di dalam korban melakukan tugasnya sebanyak lima kali," kata Fitri.

Fitri menerangkan, pelaku akan memberikan komisi setelah tugas keenam.

Namun, korban wajib deposit terlebih dulu maksimal Rp500 ribu dengan reward 20 persen.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Pep Guardiola Tegaskan Tak Ada Niat Balas Dendam Kala Real Madrid vs Man City di Semi Final Liga Champions

Hal itu terus berlanjut dan komisi dapat dicairkan hingga tugas ke-8.

"Tiba di tugas yang ke-9 korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut," terangnya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Setelah deposit korban dimasukkan kembali ke dalam grup telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup," sambungnya.

Baca Juga: DOK! Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup oleh Hakim PN Jakarta Barat

Menurut Firti, jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan tugas maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

SN pun mengerjakan tugas memberi bintang dan review pada lokasi via google maps, namun komisi tidak bisa dicairkan ke dalam aplikasi.

"Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya, korban diminta untuk deposit sebesar Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya," ungkapnya.

Baca Juga: Inilah Jabatan Bos Perusahaan di Cikarang yang Tergoda dengan Karyawati AD, Modus Kontrak Kerja Diperpanjang

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

"Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," imbuhnya.

Tak sampai disitu, SN diminta untuk kembali deposit sebesar Rp14.700.000 untuk dapat mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas. Namun, SN belum kunjung dapat mencairkan komisi hingga diminta deposit kembali sebesar Rp30.000.000 untuk melanjutkan tugasnya.

"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," tukasnya.***

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait