DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Hukuman Bagi Pelaku Penculikan Gadis Cantik di Bandung, Polisi: Penyidikan Belum Selesai

image
Ilustrasi, pelaku penculikan di Bandung terancam hukuman penjara.

ORBITINDONESIA.COM - Polisi menyatakan bahwa pelaku penculikan seorang remaja perempuan di Bandung pada Minggu, 7 Mei 2023 bakal mendapat sanksi setimpal.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa pelaku penculikan, yakni Rizki Gustaman Firdaus dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Pasal yang digunakan dalam kasus penculikan tersebut berbunyi, "Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar...".

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Kadinkes Lampung Reihana, Setelah Lihat Saldo Rekeningnya yang Mengejutkan

Masih dari pasal tersebut, pelaku diancam dengan sanksi paling berat 12 tahun penjara.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"...dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Kendati demikian, Budi menerangkan bahwa pihaknya masih memeriksa pelaku terkait dengan adanya tindak pidana lainnya.

Baca Juga: UPDATE Penculikan di Bandung: Keysha Disekap Sang Mantan di Apartemen, Benarkah Diperkosa

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Hal tersebut mengingat, pelaku sempat menyekap korban di sebuah apartemen, sebelum akhirnya dilepaskan.

Selain itu, pelaku juga disinyalir terlibat dengan narkoba setelah ditemukan adanya sisa pakai narkoba dari tangannya.

"Kami juga masih selidiki terkait narkoba ini. Namun tes urine sudah dilakukan," kata Budi, dilansir dari ANTARA, Selasa, 8 Mei 2023.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Dokter Terawan Tentang Kolesterol, Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah

Bersama pelaku, polisi mengamankan sepatu, jaket, motor, helm dan narkoba dari tangan pelaku, serta sweater korban.

Sebelumnya diberitakan bahwa korban Keysha diculik di Jalan Kawaluyaan Indah IV Bandung pada Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.12 WIB.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Korban dipaksa naik sepeda motor oleh pelaku dan rekannya, dan juga ditodong dengan senjata tajam.

Baca Juga: Berikut Profil Coldplay Band Inggris yang Akan Manggung di Jakarta November Mendatang

Korban sempat berteriak minta tolong saat dibawa pergi oleh pelaku.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Peristiwa tersebut terekam jelas di CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait