DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Limpahkan 5 Tersangka Penerbitan KTP WNA di Bali

image
Tersangka Penerbitan KTP WNA digiring petugas kejaksaan.

 

ORBITINDONESIA.COM - Lima tersangka kepemilikan dan penerbitan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran bagi warga negara asing (WNA) dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diadili.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Rudy Hartono dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Kamis 11 Mei 2023, lima tersangka itu terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan dua WNA.

Dua tersangka WNI ialah I Ketut Sudana, I Wayan Sunaryo, dan Nur Kasinayati Marsudiono, sedangkan dua WNA ialah Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.

Baca Juga: Viral Wisatawan Asing Mengamuk di Bali, Meludah dan Caci Warga, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kedua tersangka WNA dijerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk tersangka I Ketut Sudana, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangka I Wayan Sunaryo dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Ttersangka Nur Kasinayati Marsudiono disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 Rudy ingin persidangan terhadap kelima tersangka dipercepat dari waktu 20 hari setelah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Terhitung mulai hari ini, jaksa peneliti akan memperpanjang penahanan. Draf P-16 sudah diajukan oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar dan akan kami limpahkan ke penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar kurang lebih 7 hari mulai hari ini," kata dia yang saat itu didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Ady Wira Bakti dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Denpasar I Nyoman Sugiharta.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Rudy menjelaskan pengungkapan penerbitan KTP bagi kedua WNA tersebut berawal dari operasi Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang terdiri atas imigrasi, Badan Intelijen Negara, Polri, kejaksaan dan Badan Intelijen Strategis (Bais).

Warga negara asal Ukraina bernama Rodion Krynin tersebut mendapat KTP asli Kota Denpasar, Bali, dengan nama Alexandre Nur Rudi.

Untuk mendapat KTP tersebut, dia membayar seorang calo sebesar Rp31 juta untuk dibuatkan KTP.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Setelah melalui pendataan, KTP tersebut dikeluarkan oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

Perbuatan melanggar hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing saat menggelar operasi penertiban terhadap WNA di Bali.

Dalam razia terhadap warga negara asing tersebut, Tim Pora juga menemukan seorang warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar dengan kasus yang sama, yakni memiliki KTP WNI.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Setelah ditelusuri, yang bersangkutan mendapat KTP WNI Kota Denpasar setelah membayarkan uang Rp15 juta kepada calo.

Dia berganti nama menjadi Agung Nizar Santoso. Yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Pora pada hari Kamis 16 Februari 2023 di penginapan wilayah Denpasar.

Selain tiga WNI yang ditahan oleh Kejari Denpasar, kata Rudy, kasus suap tersebut juga melibatkan seorang anggota TNI bernama Patari Nur Pujud (PNP).

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Untuk PNP, kasusnya diproses oleh Pomdam Udayana karena perkaranya bersifat koneksitas. ***

Berita Terkait