DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Anak Anggota Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Jakarta Timur, Pelaku Belum Ditahan

image
Ilustrasi Tabrak Lari.

ORBITINDONESIA.COM – Pemuda yang anak dari anggota polisi ditetapkan menjadi tersangka tabrak lari satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur.

Kendati demikian, tersangka berinisial ARP (26 tahun) belum ditahan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurut Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta, proses hukum peristiwa  tabrak lari sekeluarga ini masih berjalan secara transparan dan independen.

"Proses hukum tetap berlanjut. Penyidik tetap independen dan saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ungkap Darwis kepada wartawan, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Sampai Sekarang, Jalan Rusak di Lampung Masih Ramai Dibahas Orang di Warung Kopi di Jakarta

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (ARP). Dia ada di Jakarta, tapi kita nggak melakukan penahanan," ujarnya.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini berlangsung 2 Juli 2022. Perkara ini kembali mencuat setelah korban mengunggah di media sosial karena belum memperoleh kepastian hukum berkait peristiwa yang menimpanya 9 bulan lalu.

Dalam unggahan akun medsos pribadinya, korban juga mengadukan perkara tersebut kepada Polda Metro Jaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sampai Menko Polhukam Mahfud MD. (WH) ***

Berita Terkait