DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Papua Ricky Ham Pagawak Bernilai Rp30 Miliar

image
Ricky Ham Pagawak.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak yang bernilai sekitar Rp30 miliar, karena berkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejauh ini nilai aset yang disita dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 13 Mei 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Ali mengatakan, penyitaan aset tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara.

Baca Juga: Gerindra Seperti Beri Sinyal Muhaimin Iskandar Bakal Dampingi Prabowo, Ini Buktinya

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku tersangka dugaan suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

KPK kemudian juga menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan selaku tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). ***

Berita Terkait