DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Wartawan Gadungan Peras Pedagang Kaki Lima di Jember, Akhirnya Diringkus Polisi

image
Berbaju oranye, wartawan gadungan di Jember ditangkap (Ulil Orbit Indonesia)

ORBITINDONESIA.COM- Seorang warga Jember mengaku sebagai wartawan, namun bukan untuk mengabarkan informasi yang edukatif.

Warga berinisial RA, asal Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Jember itu mengaku jadi wartawan untuk mencari kesalahan pedagang kaki lima untuk diperas.

RA pun kini diringkus polisi karena telah mengatasnamakan wartawan untuk memeras. Ia pun dijuluki sebagai wartawan gadungan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Kemenangan Tim Garuda Muda di SEA Games Tingkatkan Elektabilitas Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, mengatakan, tersangka RA mengaku sebagai wartawan,.agar tampak meyakinkan ia kemudian bekerjasama dengan tersangka ML yang mengaku sebagai polisi.

M (41) sendiri merupakan warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, mengaku sebagai anggota polisi.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kedia pelaku ini kemudian mengintimidasi korban menyerahkan sejumlah uang dengan alasan pengamanan parkir. Mereka menuduh korban telah melanggar aturan.

Baca Juga: Bikin Heboh Warga, Gudang Tembakau Di Ajung Jember Ludes Terbakar

Karena itu, kedua tersangka meminta korban menyerahkan uang.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Secara bertahap, korban yang merasa ketakutan menyerahkan uang kurang lebih dari Rp22 juta.

"Lahan parkir usaha tersebut melanggar aturan, dan mengancam bila tidak diberi uang akan diancam ke proses hukum," ujar Nurhidayat dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa sore 16 Mei 2023.

Baca Juga: Layanan Publik Kanwil Kemenkumham DKI Dibenahi, Dedy Irsan Ombudsman RI Beri Apresiasi Ibnu Chuldun

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka sudah sejak 6 bulan yang lalu melakukan pemerasan terhadap korban.

Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pemerasan berulang kali. Korban diminta uang Rp 15 juta. Namun, karena korban tak sanggup membayar sepenuhnya, pemberian pun dilakukan secara berkala.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: SEA Games 2023: Songchai Thongcham Kena Karma Karena Ucapannya Tidak Menjadi Kenyataan

Bahkan, pelaku juga meminta jatah uang bulanan sebesar Rp 1,5 hingga Rp 2 juta.

"Total kerugian Rp 22 juta. Penyidikan di lapangan yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku polisi dan wartawan," katanya.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Dari hasil penyelidikan polisi juga menemukan unsur ancaman dari kedua pelaku. Kini polisi masih membuka laporan bila ada masyarakat yang menjadi korban pemerasan mengatasnamakan polisi dan wartawan bisa melapor.

Baca Juga: Predikat Tertinggi Pada IGSCA Indonesia Green and Sustainable Company Award 2023 Diraih Danone Indonesia

"Masyarakat ketakutan, terintimidasi dan menyerahkan materi. Kami minta masyarakat yang pernah berurusan dengan yang bersangkutan bisa melaporkan," jelasnya.***

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait