DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Fakta Kakek Usia 64 Tahun di Jember, Tiga Kali Masuk Penjara, Kini Kembali Membobol Rumah Warga

image
Kakek Usia 64 Tahun di Jember, Tiga Kali Masuk Penjara

ORBITINDONESIA.COM- TY seorang Kakek berusia 64 tahun di Kabupaten Jember masih nekat mencuri dengan membobol rumah warga.

Padahal, di usianya yang sudah senja, sang Kakek sudah 3 kali masuk penjara akibat perbuatan yang sama.

Berikut fakta kasus pencurian dengan pelaku Kakek yang sudah berusia senja asal Jember.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Inilah Alasan PSSI Belum Umumkan Harga Tiket Resmi FIFA Matchday Timnas Indonesia Melawan Argentina

Unit Reskrim Polsek Panti kini terpaksa kembali menangkap TY dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

Bahkan Kakek ini sempat buron selama sebulan belakangan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sang Kakek ditangkap di Dusun Glengseran RT 003 RW 012, Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember, tanpa perlawanan.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tetap Menahan Putri Balqis, Meski Menjadi Korban KDRT di Depok

Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco SH menjelaskan, tersangka sempat kabur sebulan setelah melakukan pencurian di rumah Soleha, warga Dusun Mencek RT 003 RW 001, Desa Serut, Kecamatan Panti, Rabu 19 April 2023 lalu.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Tersangka TY merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara," ujar Iptu Lilik Sukoco, Kamis 25 Mei 2023.

Kronologi kejadian, TY masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Baca Juga: Perempuan Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Ini Jadi Pelajaran, Kasus Kita Tahan

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Aksi itu diketahui korban saat akan shalat sekitar pukul 02.30.

Saat itu, korban mendapati jendela bagian samping rumahnya sudah terbuka. Setelah dicek, ternyata ada bekas congkelan.

Merasa ada yang tak beres,korban mengecek barang-barang miliknya. dan di dapati dua unit HP serta tiga BPKB motor digondol oleh pelaku.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,”terang nya

Setelah menerima laporan dari korban, polisi akhirnya menangkap tersangka.

Awalnya, tersangka ditangkap anggota reskrim karena membawa senjata tajam.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka juga mengakui kalau pernah mencuri di rumah Soleha.

“Tersangka ini merupakan residivis. Dia sudah tiga kali mendekam di Lapas Kelas II A Jember,” pungkas Kanit reskrim polsek Panti Aipda Beni***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

 

Berita Terkait