DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polres Naga Raya Aceh Bantah Kepung Rumah Tokoh Demonstrasi

image
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadani.

 

ORBITINDONESIA.COM - Polres Nagan Raya, membantah mengepung rumah seorang tokoh demonstrasi yang menolak tambang emas di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

“Yang kami kepung adalah dua rumah bandar narkoba dengan lokasi terpisah,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadi dalam keterangan yang diterima di Meulaboh, Ahad 28 Mei 2023.

Pengepungan terebut, katanya, tidak berkaitan penolakan izin usaha pertambangan (IUP) emas milik PT Bumi Mineral Energi oleh masyarakat.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Wanita dalam Karung di Cilincing Jakarta Utara Akhirnya Terungkap, Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Polisi Kantongi Bukti Digital Kelakuan Cabul Mario Dandy Satriyo kepada Anak di Bawah Umur!

Baca Juga: Kisah di Balik Konser Slank di Lumajang, Ada Janji Bupati Thoriqul Haq yang Sempat Tertunda

Ia menambahkan, pengepungan oleh anggota polisi bersenjata lengkap adalah murni kegiatan pengembangan dari perkara tindak pidana narkoba, yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Nagan Raya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Vitra mengatakan, rumah yang dikepung adalah rumah milik seorang pria yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y dan NS.

DPO Y ialah warga Desa Blang Puuk, sedangkan NS ialah warga Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Ia menjelaskan, rumah yang dikepung oleh polisi letaknya berdekatan dengan rumah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan ikut menolak izin usaha pertambangan. ***

Berita Terkait