DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ditunda, Pilkades Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi

image
Ilustrasi Pilkades.

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2024 karena berbagai pertimbangan terkait agenda 2024.

"Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Ia menjelaskan pertimbangan utama penundaan pilkades adalah tahun 2024 adalah agenda politik nasional yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.

Baca Juga: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa!

Alasan berikutnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah untuk menggelar Pilkades tersebut mengingat pembiayaan daerah di tahun ini sudah teralokasi untuk Pemilu, termasuk persiapan lain menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional itu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Jadi faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kita laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini," katanya.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh kepada periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan.

"Masa jabatan 154 kepala desa 2018-2024 tetap berakhir sesuai aturan yakni di Bulan September tahun 2024," katanya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dia memastikan penundaan ini tidak akan mempengaruhi pelayanan publik maupun program pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa.

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menunjuk Penjabat Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai penetapan dan pelantikan kepala desa hasil Pilkades.

"Selama proses pengisian penjabat kepala desa, roda pemerintahan akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu, sampai proses penerbitan surat keputusan penjabat turun," kata dia. (WH) ***

Berita Terkait