DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Fakta Baru Penemuan 7 Bayi yang Sudah Jadi Kerangka di Kabupaten Banyuwamas, Ternyata Hasil Hubungan Sedarah

image
Fakta Baru Penemuan 7 Kerangka Bayi di Kabupaten Banyuwamas, Ternyata Hasil Hubungan Sedarah

ORBITINDONESIA.COM- Warga Kabupaten Banyumas Jawa Tengah digegerkan penemuan kerangka bayi di sebuah bekas kolam.

Kini polisi menemukan fakta baru. 7 bayi tak berdosa tersebut merupakan hasil hubungan sedarah antara anak dan bapak.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak tahun 2012.

Baca Juga: AJAIB! 3 Bocah dan Seorang Bayi Ditemukan Selamat Setelah Bertahan Hidup Selama 40 Hari di Hutan Amazon

Bayi tersebut dibunuh di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas.

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dikutip dari Antara, Selasa 27 Juni 2023.

Menurut dia, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang Orangtuanya di Dekat Warung Kopi Kota Depok Jawa Barat

Bahkan, lanjut dia, perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," jelasnya.

Agus mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Banyumas telah menyisir dan melakukan penggalian di lahan bekas kolam tersebut, namun belum menemukan tiga kerangka bayi itu.

Baca Juga: Tips Mudik Idul Fitri Sambil Membawa Bayi Selama Perjalanan, Jangan Sampai Kedinginan!

Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengatakan bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.

Akan tetapi, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R.

"Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," imbuh Agus.

Dia mengatakan tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap berawal dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023.

Kerangka bayi ditemukan saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.***

Berita Terkait