DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polres Metro Tangerang Kota Gulung Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor: Dari Kelompok Lampung Sampai Banten

image
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sebanyak 28 pelaku pencurian kendaraan bermotor.

ORBITINDONESIA.COM - Polres Metro Tangerang Kota menggulung 28 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang malang melintang di Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, pelaku pencurian itu terbagi dalam beberapa komplotan. Ada komplotan dari Lampung sampai Banten.

Baca Juga: Pasca Lebaran 2024, Sejumlah Agen AMDK di Jakarta dan Depok Kehabisan Stok

"Mereka ini berasal dari berbagai kelompok. Seperti kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tangerang," tutur Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa 27 Juni 2023 sepert dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Menurutnya, pelaku yang mencuri di beberapa lokasi berbeda ini ditangkap dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2023.

Baca Juga: Diskusi Satupena, Bagus M. Adam: Buku Digital Bukan Pengganti Buku Cetak, Tetapi Keduanya Saling Melengkapi

Lokasi pencuriannya meliputi wilayah hukum Polsek Tangerang sebanyak 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh 1 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP, dan Polsek Pakuhaji 1 TKP.

"Tersangka beraksi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan," tambah Zain Dwi Nugroho.

Menurut Zain, setiap pelaku pencurian memiliki peran masing-masing. Ada yang menjadi pemetik atau eksekutor 12 orang, joki 5 orang, penadah lima orang, dan enam orang yang mengawasi.

Baca Juga: 14 Klub Sepak Bola Papan Atas di Asia Tenggara Siap Bertanding di Kualifikasi ASEAN Club Championship Juli

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga pucuk pistol rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, lima senjata tajam, lima kunci model T, tiga kunci model Y, dan 19 motor hasil curian.

Penyidik menjerat  pelaku menggunakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (WH) ***

Berita Terkait