DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

4 Sekuriti Ancol Persekusi Warga hingga Tewas, Ini Kata Manajemen

image
Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho saat ditemui di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 31 Juli 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah sekuritinya.

Selain itu, mereka juga melakukan evaluasi terhadap seluruh tenaga sekuriti yang bertugas di kawasan rekreasi Ancol.

Baca Juga: Pilkada Solo: Kaesang Pangarep Bikin Target Menangkan Calon yang Diusung PSI

"Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Kami juga evaluasi semua SDM tenaga keamanan dan akan memperbaiki semua sistem manajemen keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang," ujar Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho, dilansir dari ANTARA, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: SM Entertainment Umumkan Boy Group Baru Bernama RIIZE, Ini Dia Profil 7 Anggotanya, Ada Ex Member NCT

Ariyadi menegaskan, pihaknya tidak membenarkan dugaan tindakan penganiayaan oleh oknum sekuriti Ancol berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).

Baca Juga: Liga 1: Pertandingan Bali United Melawan Persib Bandung Dipindah ke Training Center Tanpa Penonton

Sebab, kata dia, keempat tersangka terus menginterogasi korban Hasanuddin (42) karena mencurigainya telah melakukan pencurian tanpa bukti.

Selain itu, keempat sekuriti tersebut dinilai tidak mengindahkan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: MCU Segera Rilis Film Series Loki Season 2 hingga Echo Season 1, Ini Jadwalnya

Baca Juga: Di World Water Forum di Bali, Sandiaga Uno: Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Siapkan Indonesia Pavilion

Di antaranya tidak berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memproses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat tindakan di luar prosedur tersebut, menurut Ariyadi, korban mengalami persekusi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 30 Juli 2023 dini hari.

Sebelumnya Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan yang dipimpin AKP I Gede Gustiyana mengungkap dugaan tindak penganiayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia tersebut setelah mendapat laporan dari pihak manajemen Ancol.

Baca Juga: Yang Tercecer Di Era Kemerdekaan (7): Wahidin dan Rel Kereta Api Kematian

Baca Juga: Sisi Lain Film Oppenheimer: Cerita Kelam di Balik Proyek Manhattan, Tewaskan Ilmuwan dan Pekerja Konstruksi

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan hingga berakibat korban meninggal dunia.

"Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar Gustiyana.***

Berita Terkait