DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Begini Kronologi Komplotan Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur di Majalengka yang Disetrum Hingga Lemas

image
Ilustrasi komplotan geng motor di Majalengka siksa anak di bawah umur.

ORBITINDONESIA - Sebanyak 10 anggota geng motor di Majalengka menyiksa tiga anak di bawah umur dengan sadis.

Komplotan geng motor tidak berprikemanusiaan tersebut sempat mengejar dan menyekap ketiga anak di bawah umur tersebut sebelum menyiksanya.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan soal kronologi penyiksaan yang dilakukan 10 anggota geng motor terhadap tiga anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Penyanyi Ha Sung Woon Tertular Covid 19 Jelang Pendaftaran Wajib Militer, Ini Kata Agensi

Edwin menjelaskan, tiga anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Mereka kemudian dikejar oleh komplotan geng motor.

“Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas,” ungkap Edwin, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Sadis, Komplotan Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur dengan Cara Disetrum dan Dipukuli

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Selanjutnya, kata Edwin, korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

“Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tambah Edwin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Baca Juga: Terlengkap, Begini Aturan Baru Bagi PPLN di Indonesia yang Melintasi Darat, Udara, dan Laut

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.***

Berita Terkait