DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tidak Cuma Bus, Tarif Angkutan Laut Juga Naik 20 Persen sejak Harga BBM Naik

image
Ilustrasi, kenaikan tarif angkutan laut.

ORBITINDONESIA - Kenaikan harga BBM berdampak pada kenaikan tarif angkutan laut di Maluku Utara.

Dilansir dari Antara, Jumat, 9 September 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, kenaikan tarif angkutan laut naik sebesar 20 persen.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Kenaikan tarif angkutan laut itu dan berlaku untuk seluruh pelayaran antarkabupaten/kota di wilayah Malut.

Baca Juga: Kacau, Kasat Narkoba Pasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam, Begini Akibatnya

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria di Ternate, Jumat, mengatakan, kenaikan tarif 20 persen diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama dengan seluruh stakeholder yang hadir seperti Dinas Perhubungan 10 kabupaten/kota, KSOP Kelas II Kota Ternate Maluku Utara, Indonesian National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Speedboat Mangga Dua Ternate, dan perusahaan pelayaran di Malut.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Selain itu, keputusan ini disepakati setelah Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten/kota, Polres Ternate, KSOP Kota Ternate, BUMN, organisasi dan perusahaan pelayaran menggelar rapat di Royal Function Hall Ternate.

Baca Juga: Dok! Tidak Dipecat, AKBP Pujiyarto Ditahan 28 Hari dalam Kasus Obstruction of Justice

Dia menyatakan, penetapan kenaikan harga transportasi laut sebesar 20 persen mempertimbangkan titik tengah dan kepentingan banyak pihak termasuk mempertimbangkan dampak inflasi yang selama ini terbesar disumbangkan oleh sektor transportasi.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dishub Malut menegaskan, akan mengenai sanksi bagi seluruh pengusaha jasa angkutan laut apabila ditemukan menaikkan harga transportasi laut yang tidak sesuai dengan ketetapan,

Kadishub juga telah meminta seluruh pemilik kapal untuk tidak menaikkan harga tiket hingga di atas 30 persen dan Dishub Malut akan mencabut izin trayek kapal melayari transportasi antarkabupaten/kota jika tidak mentaati ketentuan tersebut.

Baca Juga: Film Serial Korea Narco Saints Tayang di Netflix, Adaptasi dari Kisah Nyata Gembong Narkoba Berkedok Pastor

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Sebelumnya, sejumlah pengusaha jasa angkutan laut yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Ternate, menetapkan tarif tiket kapal konvensional sejak 3 hingga 8 September 2022 untuk 16 rute pelayaran kapal.***

Berita Terkait