DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Meskipun Dicicil, Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Cair

image
Kepala Desa Surya Mataram, Ismail Subing Sudah Menerima Gaji.

 

ORBITINDONESIA – Gaji sebagian perangkat desa Lampung Timur, Selasa 20 September 2022 cair meskipun dicicil satu dari dua triwulan yang tertunggak.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Selain dicicil, gaji perangkat desa yang dibayarkan ini baru untuk penghasilan tetap (siltap), belum termasuk tunjangan.

Perangkat desa yang memperoleh pencairan gaji juga baru sebatas kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun.

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil Pemerintah, Zaiful Bokhari Yakin Ada Unsur Pidana

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sementara gaji untuk lembaga desa, BPD, RT, LPM, Linmas, dan operator desa belum ditransfer.

“Alhamdulilah untuk gaji perangkat desa 264 desa Lampung Timur sudah di transfer untuk satu triwulan di luar tunjangan, tetapi untuk gaji lembaga desa, BPD, RT, LPM, Linmas, dan operator desa belum ditransfer. Terima kasih,” demikian pesan yang dikirim oleh Ismail Subing, Kepala Desa Surya Mataram, Kecamatan Marga Tiga yang dikirim ke OrbitIndonesia melalui jejaring whatsapp.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Pembayaran gaji perangkat desa oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ini berjalan setelah Kementerian Dalam Negeri memberi perintah kepadanya usai rapat penting di kantor Kemendagri di Jakarta pada akhir pekan lalu.

Di situ Kemendagri memberi batas waktu terakhir, Selasa 20 September 2022 kepada Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo untuk membayar gaji perangkat desa yang tertunggak selama dua triwulan.

Baca Juga: Hotman Paris Sarankan Lampung Timur Dilebur dengan Kabupaten Terdekat

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

“Jika dana sampai tidak ditransfer seperti yang diperintahkan Kementerian Dalam Negeri ini, maka arahan Bapak Inspektur Jenderal akan dijalankan pemeriksaan khusus,” ujar Nizwar Affandi, selaku tenaga ahli Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menjawab pertanyaan OrbitIndonesia, Minggu 18 September 22022 melalui sambungan telepon di Jakarta. ***

Berita Terkait