DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terdakwa Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa Lombok Barat NTB Dituntur 5,5 Tahun Penjara

image
Terdakwa Indrianto (kanan) Bersama Penasihat Hukum (kiri) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu 26 Oktober 2022.

ORBITINDONESIA - Terdakwa korupsi dana rumah tahan gempa tahun 2018 di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indrianto dituntut 5,5 tahun penjara.

Indrianto adalah Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Jaksa penuntut umum Yustika Dewi dalam tuntutannya di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Indrianto selama 5,5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Terungkap! Perempuan Bercadar yang Todongkan Senjata Api ke Paspampres Adalah Pendukung HTI

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa Indrianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair.

Dalam tuntutan, jaksa turut membebankan terdakwa Indrianto untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp459 juta sesuai bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam batas waktu yang telah ditentukan. Maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun, apabila harta benda tidak dapat menutupi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Yustika Dewi.

Kepada majelis hakim, jaksa menuntut seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.

Baca Juga: Ada Keluhan Tarif Parkir di Atas Tarif Resmi, Gibran Rakabuming Raka: Jangan Ada yang Bayar

Khusus untuk persoalan uang Rp16,7 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara saat proses penyidikan, diminta jaksa untuk diserahkan ke kas negara.

Jaksa menyatakan tuntutan demikian dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.

"Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pasca bencana gempa bumi yang terjadi di tahun 2018," kata dia.

Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.

Baca Juga: Ide Cerdas! Heru Budi Hartono Imbau Perusahaan Jalankan WFH Ketika Jakarta Hujan Lebat

Baca Juga: Bupati Marhaen Djumadi Bikin Layanan Kependudukan di Pesantren Al Ubaidah, Habib Ubadillah: Luar Biasa

Pencairan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua disalurkan Rp750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp90 juta.

Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.

Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat. ***

Berita Terkait