DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kepala Desa di Gorontalo Utara yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejaksaan

image
Kepala Desa Langge di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Digiring Kejaksaan untuk Ditahan.

ORBITINDONESIA – Seorang kepala desa ditahan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.

Menurut Kasi Intelijen Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Minggu, 13 November 2022, tersangka AA diduga  mengorupsi dana Desa Langge, Kecamatan Anggrek pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, sudah dilakukan pihak penyidik kepolisian kepada penuntut umumpada 10 November 2022," katanya seperti dikutip ObitIndonesia dari Antara.

Baca Juga: Simak Kronologi Lengkap Perseteruan antara Deddy Corbuzier dengan BTR Mayden, Berawal dari Rekaman Podcast

Baca Juga: Elon Musk Batal Datang ke B20 Summit Indonesia di Bali, Luhut Ungkap Begini Alasannya

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Hasil Race 2 WorldSBK Mandalika, Alvaro Bautista Juara Dunia

Tersangka kepala desa periode 2019 hingga 2024 tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Atas perbuatan tersangka AA, kata Eddie, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sejumlah Rp93 juta. Serta pada tahun 2020, kerugian keuangan negara sebesar Rp289 juta.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum melakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari atau terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2022. ***

Berita Terkait