DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Satlantas Polres Lumajang Imbau Bengkel Motor Tidak Menjual Knalpot Brong

image
Anggota Satlantas Polres Lumajang saat sosialisasi tentang larangan knalpot brong ke toko onderdil /spare part dan bengkel


ORBITINDONESIA – Masih banyaknya keluhan masyarakat tentang suara berisik dari knalpot brong membuat polisi terus melakukan berbagai upaya. Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Lumajang, Polda Jatim yang melakukan sosialisasi kepada bengkel dan toko spare part / onderdil.

"Kami himbauan kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara umum itu kita himbauan untuk tidak lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong," ujar Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini kepada Orbit Indonesia pada Jumat (02/11/2022).

Baca Juga: Binte Biluhuta, Makanan Khas Gorontalo Berbahan Jagung yang Punya Sejarah Diplomasi Kuliner

Menurut Putri, banyak laporan warga yang mengeluhkan suara berisik yang dikeluarkan knalpot brong. Terlebih jika ada balap liar pada malam hari.

Selain menghimbau, Satlantas Polres Lumajang juga meminta para pemilik usaha dan bengkel agar tidak memasangkan knalpot racing kepada sepeda motor yang menjadi pelanggannya.

"Upaya kita memberikan himbauan kepada pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak memasang atau bersedia memasangkan dan menjual knalpot brong kepada masyarakat umum," tuturnya

Baca Juga: Mengenal Kue Lontar, Makanan Khas Papua asal Belanda, Berikut Cara Pembuatan (2)

“Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kita terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penggunaan knalpot brong dengan memberikan sosialisasi dan teguran,” papar Putri.

Menurut Putri, sosialisasi tersebut sudah dilakukan anggota Satlantas Polres Lumajang kepada para pemilik usaha dan pemilik bengkel yang diimbau untuk tidak menjual knalpot brong.

"Selain memberikan himbauan anggota kami juga memasang brosur himbauan kepada pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak menjual knalpot brong," jelasnya.

Baca Juga: Ditutup Setahun karena Tidak Aman, Penerbangan Perintis Sentani-Kiwirok Dibuka Lagi

Lebih lanjut, penggunaan knalpot brong yang dipastikan tidak sesuai standart SNI, adalah pelanggaran hukum. Yakni melanggar pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Juga ada Perda Kabupaten Lumajang No 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan BAB VI Pasal 16 (C) dan BAB IX Pasal 59 Ayat 1.

"Kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat," pungkas Putri. (*)

 

Berita Terkait