DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PATEN! Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bekuk Arwin bin Mappiase, Buronan Korupsi Alat Kesekatan Kota Palopo

image
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi (tengah) Menghadirkan Arwin bin Mappiase yang Ditangkap Setelah Buron.

ORBITINDONESIA - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama tim Kejaksaan Agung membekuk Arwin bin Mappiase, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di RSUD Sawerigading Kota Palopo tahun anggaran 2008 yang telah divonis pidana lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan terpantau di depan Kompleks Perumahan Green Hills Residence 2 Jatisari, Kecamatan Jati Asih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi pada ekspos di Makassar, Jumat 9 Desember 2022.

Terpidana Arwin sudah menjadi buron selama 13 tahun setelah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, namun tidak beritikad baik dan melarikan diri. Kejaksaan Negeri Palopo kemudian menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Selatan agar Arwin dimasukkan daftar pencarian orang.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Toko Perumnas

Penangkapan buron perkara tindak pidana korupsi ini, kata Soetarmi, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto menugaskan tim Tabur yang dipimpin Kepala Seksi E Intelijen Kejati Sulawesi selatan Erfah Basmar ke Jawa Barat untuk memantau pergerakan terpidana dan bergerak cepat menangkapnya pada Kamis 8 Desember 2022 pukul 18.10 WIB.

Armin adalah pimpinan PT Artha Abadi Alkes Arindo yang bertindak sebagai kontraktor untuk pengadaan Alkes di RSUD Sawerigading Palopo dengan nilai proyek Rp4 miliar yang dananya bersumber dari APBN tahun 2008 sebesar Rp2,8 miliar dan APBD Kota Palopo Rp1,2 miliar.

Selain Armin, dalam kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Tata Usaha RSUD Palopo Zakaria Bijak.

Atas perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,28 miliar. Jaksa penuntut umum Kejari Palopo awalnya menuntut terdakwa pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013.

Baca Juga: Paten! Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Tagih Kredit Macet Rp19 Miliar Bank Banten

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo akhirnya menjatuhkan vonis berdasarkan putusan nomor 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tertanggal 29 Oktober 2009 dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013. Jika tidak membayar sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi biaya uang pengganti.

Merasa tidak puas atas putusan itu, terdakwa mengajukan permohonan banding, namun Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan dengan menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda sebanyak Rp200 juta serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung: Potensi Kerugian Negara dalam Perkara Hibah KONI Mencapai Rp2,5 Miliar

Selanjutnya terdakwa kembali mengajukan upaya hukum kasasi, namun Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi dari terdakwa Armin ditolak. ***

Berita Terkait