DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Bandarlampung Raih Peringkat Kedua Implementasi Keadilan Restoratif, HELMI: Terima Kasih

image
Kejaksaan Negeri Bandarlampung Meraih Peringkat Kedua untuk Kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam Implementasi Keadilan Restoratuf Terbyanyak se-Indonesia.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Negeri Bandarlampung meraih peringkat kedua untuk kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak se-Indonesia.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi SH MH dalam keterangan tertulis kepada OrbitIndonesia, Jumat 6 Januari 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Amerika Tawarkan Data Rahasia ke Israel untuk Temukan Pemimpin Hamas Tanpa Harus Menyerang Rafah

Peringkat Kejaksaan Negeri Bandarlampung ini satu tingkat di bawah Kejaksaan Negeri Gowa yang menduduki peringkat kesatu.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: KEJAKSAAN AGUNG Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya, Ungguli KPK

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung memperoleh peringkat kesatu untuk kategori Kejaksaan Tinggi Tipe B dalam membentuk Rumah Restorati Justice.

Baca Juga: Hamas: Seorang Sandera Warga Inggris Tewas Terkena Bom Israel

Apresiasi terhadap pencapaian tersebut diberikan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda dan Kabandiklat Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Helmi, sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah mengusulkan 13 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan 10 di antaranya telah dilakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice.

Keadilan restoratif atau Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: Bebaskan Palestina: Ratusan Orang dari Berbagai Kalangan di Jepang Ikuti The Intifada March

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung: Potensi Kerugian Negara dalam Perkara Hibah KONI Mencapai Rp2,5 Miliar

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak lain berkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Restorative Justice menjadi terobosan yang membuat hati semakin “hidup” dalam menyelesaikan hukum pidana melalui cara damai.

Baca Juga: MotoGP Prancis: Disiarkan Langsung Oleh Trans7 Minggu Malam Ini

Skema yang merupakan implementasi dari nilai luhur Pancasila ini membuat hati berasa semakin hidup karena tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi memberi apresiasi kepada jajarannya yang bekerja keras dalam bekerja.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung Geledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandarlampung

Baca Juga: Al Hilal Juara Liga Saudi, Cristiano Ronaldo Masih Berpeluang Raih Trofi Pencetak Gol Terbanyak

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pencapaian kinerja tersebut,” kata Helmi. ***

 

Berita Terkait