DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Sabang Aceh Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah

image
Tim jaksa penuntut umum Kejari Sabang menggiring dua tersangka korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang di Sabang, Selasa 10 Januari 2023.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Jen Tanamal di Sabang, Selasa, 10 Januari 2023 mengatakan, kedua tersangka berinisial FS dan AF ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

"Kedua tersangka ditahan setelah tim jaksa penyidik melimpahkan perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Sabang. Pelimpahan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap," katanya.

Baca Juga: Butuh Uang Buat Kebutuhan Pribadi, Warga Nagan Raya Aceh yang Bekerja Sebagai Kurir Diduga Gelapkan Uang COD

Jen Tanamal mengatakan tersangka FS merupakan pemilik lahan, sedangkan tersangka AF adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang saat proyek pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah berlangsung.

Dengan pelimpahan perkara tersebut, lanjutnya, maka proses perkara telah beralih dari penyidikan ke penuntutan. Selanjutnya, tim jaksa penuntut segera menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang. Keduanya ditahan untuk masa 20 hari dan penahanan itu bisa saja diperpanjang," tambah Jen Tanamal.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: VIRAL ! Seorang Pelakor di Aceh Jalani Hukum Cambuk di Depan Banyak Orang

"Berdasarkan hasil penghitungan tim audit, kerugian negara dalam perkara melibatkan kedua tersangka itu mencapai Rp1,5 miliar lebih," katanya.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, yakni berinisial AF dan FS.

Pembebasan lahan TPA tersebut menghabiskan anggaran Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan perhitungan ahli, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar lebih. ***

Berita Terkait