DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

106 Orang di Bogor Jadi Korban Penggelapan Dana Umrah, Rp1,8 Miliar Hangus

image
Ilustrasi, perempuan di Bogor diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana umrah.

ORBITINDONESIA - Seorang perempuan berinisial CV diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus penggelapan dana umrah tersebut, sebanyak 106 orang menjadi korban dan tital kerugian ditaksir Rp1,8 miliar.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Kasus penggelapan dana umrah tersebut ditangani di Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: Nekat, Supir Angkot Ini Gerayang Tubuh Perempuan yang Duduk di Sebelahnya

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban yang berprofesi selebgram asal Bogor beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Korban merasa tertipu pelaku karena tidak kunjung diberangkatkan umrah.

"Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp200 juta. Yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat," ucap Bismo, Kamis, 2 Februari 2023, sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.

Baca Juga: Menengok Kasus Kompol D, Bolehkah Polisi Punya Istri Lebih dari Satu, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan CV dari rumahnya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Hasil pemeriksaan, terdapat 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umrah oleh pelaku dengan kerugian miliaran Rupiah.

"Kami amankan pelaku dan kami interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan,”ujarnya.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

“Meskipun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat jugas dengan total kerugian Rp1,8 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tunggal, Ini Profil Sugeng Sopir Mobil Audi A6 yang Bawa Selingkuhan Kompol D

Kemudian, polisi menyita barang bukti antara lain, print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***

Berita Terkait