Polisi Ungkap Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sampai Hamil di Karawang Jawa Barat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Februari 2023 07:25 WIB
ORBITINDONESIA – Seorang laki-laki berstatus ayah diduga mencabuli putri kandungnya selama sekitar tujuh tahun terakhir di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: New Year Gaza 24 B
"Kasus itu terungkap dari laporan dan informasi dari warga mengenai seorang warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Kamis 2 Februari 2023.
Pelaku pencabulan berinisial R (43 tahun) dan korban berinisial D (20 tahun).
Pelaku mencabuli korban di rumah kontrakan mereka di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.
Menurut AKBP Wirdhanto, sebelum terbongkarnya pencabulan ini, pelaku awalnya membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik.
Namun ketika dikumpulkan oleh perangkat desa dan kepolisian setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli oleh ayahnya.
Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda
Korban mengaku diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasrat seksnya. Ayahnya juga akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.
Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi dan Link Straming Persija Melawan Rans Nusantara, Panaskan Puncak Klasemen
"Karena diancam, korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," kata dia.
Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma
Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, korban akan memproleh pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Karawang.
Korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.
Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan
Baca Juga: BANGGA! Perdana, Esemka Berpartisipasi di IIMS 2023
Untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara. ***