DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Memet Siregar, Buron Terpidana Korupsi PT Bank Syariah Mandiri Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

image
Memet Siregar (berompi oranye), buron terpidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap Memet Siregar, buron terpidana korupsi di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun.

"Terpidana Memet kooperatif dan tidak mengadakan perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A .Tarigan di Medan, Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Yos menjelaskan, terpidana Memet Siregar ditangkap pada Kamis malam sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan, setelah masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak November 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jebloskan Dua Mantan Petinggi Perusahaan Daerah ke Tahanan

Terpidana Memet Siregar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada awal November 2021.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Waktu itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Memet hukuman 14 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp32 miliar dalam permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK).

"Atas vonis bebas hakim PN Medan, jaksa kemudian upaya hukum kasasi," ujarnya.

Yos mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, permohonan kasasi atas vonis bebas Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram dikabulkan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bebaskan Pencuri 5 Tandan Kelapa Sawit PT SKPA Cantun Plasma Sinarmas

Mahkamah Agung menyatakan, Memet terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penjabat Kepala Cabang BSM Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Memet selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Yos menambahkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Memet juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000 dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama empat tahun. ***

Berita Terkait