DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bea dan Cukai Palangka Raya Kalimantan Tengah Sita 1 Bal Rokok Berpita Cukai Palsu dan Bekas

image
Petugas dari Bea dan Cukai Kota Palangka Raya melakukan pengecekan pita cukai rokok di sejumlah tempat yang ada di wilayah hukumnya, beberapa waktu lalu.

ORBITINDONESIA - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyita satu bal rokok yang memakai pita cukai palsu dan bekas dalam suatu razia.

Kasubsi Penindakan di Bea dan CUkai Palangka Raya Andrianto Dwi P di Palangka Raya, Sabtu 11 Februari 2023 mengatakan penyitaan rokok diduga ilegal tersebut berlangsung di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau di awal 2023 ini.

"Dari dua lokasi itu sedikit saja kami sita yakni sebanyak satu bal isi 20 slop. Pelanggarannya yakni pita cukai palsu dan bekas, maka dari itu kita sita rokok tersebut dari dua pedagang yang kami razia," katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan 2 Perkara Pidana di Kalimantan Tengah

Dalam razia yang dilakukan petugas dari Bea dan Cukai Kota Palangka Raya hanya menyita barang yang diduga melanggar ketentuan yang telah ada di bea dan cukai.

Sedangkan pedagang rokok yang menjual pita cukai palsu dan bekas tersebut, tidak dilakukan penahanan karena mereka hanya dititipkan oleh distributor yang diduga berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kerugian negara sedikit saja yakni sekitar Rp5 juta. Untuk penjual atau pedagang rokok yang ditemukan pelanggaran itu kami tidak melakukan penahanan, melainkan kami hanya lakukan teguran dan memberikan edukasi agar tidak melakukannya lagi," ujarnya.

Berdasar keterangan dari dua pedagang tersebut, rokok berpita palsu dan bekas itu diproduksi di luar Kalimantan Tengah tapi di Pulau Jawa dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: SIAGANO, Camat di Kalimantan Tengah Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, Posisi Tangannya Memegang Dada

Bahkan rokok yang mereka jual itu tidak langsung mereka bayar lunas kepada distributor yang mengantar ke mereka, maka dari itu penjual yang terjaring tidak ditahan.

"Untuk meningkatkan pengawasan ini kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan Bea dan Cukai di Kota Banjarmasin dan Kanwil setempat, karena barang barang ini masuk Kalteng melalui jalur darat," tegas Andrianto.

Masuknya rokok berpita palsu dan bekas itu di Kalimantan Tengah melalui jalur darat dan kebanyakannya masuk melalui kabupaten yang berbatasan dengan Kalimantan Selatan.

"Seperti Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Kapuas. Namun sesuai dengan tanggung jawab wilayah kami daerah setempat nantinya akan terus kami lakukan razia, untuk menekan masuknya barang tersebut," ujar Andrianto. ***

Berita Terkait