DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kementerian Kominfo Blokir Lebih dari 11 Ribu Konten Judi Online Dalam Sepekan, Ini Upaya dan Penanganannya

image
Kementerian Kominfo Blokir Lebih dari 11 Ribu Konten Judi Online Dalam Sepekan, Ini Upaya dan Penanganannya

 

ORBITINDONESIA.COM - Maraknya situs dan konten judi online yang meresahkan masyarakat membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tindakan penanganan dengan memutus akses tersebut.

Dengan berbagai upaya dan penanganan, akhirnya pada 20 Juli lalu, Kementerian Kominfo pun berhasil blokir lebih dari 11 ribu konten judi online.

Dalam rentang waktu sepekan, sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 11.333 konten judi online yang tersebar di berbagai platform online.

Baca Juga: Playlist Lagu Jazz dari Mendiang Musisi Legendaris Tony Bennett, cocok untuk Dinyanyikan Bersama Pasangan

Dilansir dari Twitter @kemkominfo, sejak tahun 2018 hingga 19 Juni 2023, tercatat bahwa 846.047 konten perjudian online berhasil diputus aksesnya (takedown) oleh Kementerian Kominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengungkapkan Kominfo dapat langsung memutuskan konten perjudian jika ditemukan dalam suatu situs platform online.

“Seluruh jajaran Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online,” kata Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo yang baru saja dilantik.

Baca Juga: Diperingati Sejak Tahun 1959, Inilah Sejarah Hari Anak Nasional Setiap 23 Juli

Penanganan konten dengan unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan berikut ini:

Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat (2).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kasus Perundungan di Kalangan Dokter Jadi Sorotan, Disebut Sudah Jadi Tradisi, Begini Respons IDI

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya, khususnya pasal 13 dan pasal 15.

Langkah tegas penanganan konten yang dilakukan Kementerian Kominfo salah satunya yaitu melalui pemutusan akses melalui hasil temuan patroli siber Kominfo dan atau aduan dari masyarakat, kementerian dan lembaga.

Kemudian dilakukan verifikasi dan permintaan rekomendasi K/L untuk memastikan suatu konten benar-benar mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Profil Lengkap Minji NewJeans, Si Ratu Pembersih yang Pernah Muncul di Musik Video BTS Permission to Dance

Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsing dengan ketentuan sebagai berikut:

Jika konten tersebut ada di suatu situs, Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian di dalamnya.

Jika konten ada pada platform media sosial, Kementerian Kominfo akan meminta pengelola platform untuk segera menghapus konten perjudian tersebut.

Baca Juga: Ini Inspirasi Fashion Dari Film Barbie: Tren Barbiecore yang Serba Pink Bikin Tampil Cantik dan Kian Memukau

Sanksi akan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika platform yang bersangkutan menolak atau tidak segera menghapus konten perjudian tersebut.

Dalam menangani kasus judi online yang marak tersebar di berbagai platform online, Kominfo pun libatkan masyarakat dalam upaya penanganannya.

Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Baca Juga: 10 Contoh Ucapan Selamat Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Bahkan, Kominfo sendiri telah menerima aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk perjudian online sebanyak 1.859 aduan selama periode Januari 2023 hingga 17 Juli 2023.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi juga menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan konten perjudian online tersebut.

“Kami menghimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif,” Kata Budi Arie lewat cuitan akun @kemkominfo.***

Berita Terkait