DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Elon Musk Bantah Perihal Pemecatan Karyawan Usai Akuisisi Twitter

image
Elon Musk membantah akan memecat karyawan diTwitter

ORBITIINDONESIA- Elon Musk Bos baru pemilik Twitter membantah pemberitaan isu adanya pemecatan karyawan sebelum 1 November untuk mencegah pemberian hibah saham.

Elon Musk mengungkapkan dengan balasan "Ini salah" pada salah satu cuitan di platform Twitter yang menanyakan kabar pemecatan karyawan itu.

The New York Times pada Minggu 30 Oktober 2022 melaporkan Elon Musk memerintahkan pemecatan karyawan Twitter sebelum 1 November.

Baca Juga: Elon Musk Bakal Ubah Verifikasi Centang Biru Usai Kuasai Twitter

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Pada tanggal tersebut, karyawan mendapatkan hibah saham sebagai bagian dari kompensasi.

The New York Times mengutip sejumlah narasumber yang mengetahui isu itu, pemecatan karyawan Twitter berlangsung mulai Sabtu 29 Oktober 2022.

Sejumlah tim mengalami pemecatan karyawan lebih banyak dibandingkan tim lainnya.

Baca Juga: Kenapa Kucing Suka Menghabiskan Waktu Seharian dengan Tidur? Simak Alasannya di Sini

Sejumlah media memberitakan Elon Musk memecat para petinggi Twitter setelah menyelesaikan akuisisi senilai 44 miliar dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Mereka yang dipecat adalah CEO Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal dan pimpinan legal dan kebijakan Vijaya Gadde.

Elon Musk menuduh mereka menyesatkannya dan investor soal jumlah akun palsu di dalam platform.

Baca Juga: Sejarah Singkat dan Pemaknaan dari Hari Pahlawan 10 November Bagi Anak Milenial

Firma riset Equilar mengatakan para eksekutif yang dipecat ingin mendapatkan uang pesangon senilai 122 juta dolar AS.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang mengetahui isu itu, melaporkan empat eksekutif Twitter diberhentikan karena "sebab tertentu".

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Alasan itu digunakan untuk menghindari pembayaran pesangon dan saham yang belum diinvestasikan.***

Berita Terkait