DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Janji Tindak Perselingkuhan Kompol D dengan Nur Tanpa Pandang Bulu

image
Ilustrasi, polisi akan mengusut kasus perselingkuhan Kompol D dengan Nur.

ORBITINDONESIA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Kompol D.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D terbongkar dengan sendirinya tatkala Nur, pemilik mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi UNSUR hingga tewas memberikan keterangan soal hubungannya dengan Kompol D.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Beredar Video Klarifikasi Pelaku yang Diduga Aniaya Juru Parkir

Dari hasil pendalaman, kemudian diketahui bahwa hubungan antara Kompol D dengan Nur adalah hubungan perselingkuhan yang terlarang di dalam kode etik Polri.

“(Kompol D) akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” ujar Fadil, dikutip dari PMJ News, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Saat ini Kompol D telah ditindak tegas oleh pimpinan Polri dengan menjalani penahanan di tempat khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kabar Baik, Praktik Ujian SIM Gagal Kini Boleh Langsung Diulang Sampai Puas

”Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.***

Berita Terkait