DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terdakwa Kuat Ma'ruf Bakal Divonis Tepat Hari Valentine 14 Februari 2023

image
Terdakwa Kuat Ma'ruf membacakan pledoi di depan Majelis Hakim

ORBITINDONESIA - Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) akan divonis pada 14 Februari 2023.

Vonis terhadap Kuat Ma'ruf akan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Tanggal 13 Februari 2023, Apakah Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Kuat Ma'ruf, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.

Selain membacakan agenda vonis terhadap Kuat Ma'ruf, hakim juga mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, yakni pada 13 Februari 2023.

Baca Juga: Pasca Demo Rusuh Kantor Arema FC, 7 Orang Menjadi Tersangka

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dalam perkara tersebut, sebanyak lima orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***

Berita Terkait