DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

UGM Jatuhkan Sanksi ke Dosennya Karna Wijaya yang Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian di Media Sosial

image
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

ORBITINDONESIA - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada dosennya yang bergelar profesor, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dalam peristiwa pengeroyokan Ade Armando.

Dosen yang dijatuhi sanksi etik itu adalah Profesor Karna Wijaya. Sanksinya itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022, yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia pada 19 Juli 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurut Ova Emilia, Rabu 3 Agustus 2022, sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022.

Baca Juga: Ngeri! Perang di Ambang Dunia Setelah China Marah Besar pada Amerika Serikat

Dalam sanksi itu, kata Ova, Karna Wijaya diwajibkan meminta maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional, paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sanksi etik juga meminta Karna Wijaya tidak mengulangi lagi perbuatan tercela serupa. Selama dua semester, Karna Wijaya tidak berhak memperoleh hibah penelitian dari UGM dan/atau Fakultas MIPA.

"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," kata Ova.

Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Karna Wijaya, sehingga Ova Emilia memutuskan membuat pemeriksaan disiplin yang ditangani tim pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Jelang Musim 2022-2023, Liga Inggris Ikuti IFAB untuk Aturan Offside Baru

"Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM," tambahnya.

Akun media sosial facebook bernama Karna Wijaya, pada 18 April 2022, dilaporkan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan hasutan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Guntur Romli mengungkapkan akun media sosial tersebut memuat foto dirinya, istrinya, dan pegiat media sosial, seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar, hingga Ade Armando, dengan narasi 'satu per satu dicicil massa'.

Dia mengatakan akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata "disembelih" dan "dibedil".

Baca Juga: Gabriel Jesus Disebut Mesin Pencetak Gol Arsenal di Liga Inggris, Terbukti Saat Pramusim

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Dia menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga perlu dilaporkan ke pihak berwajib. Akun media sosial tersebut juga mengunggah foto Ade Armando yang disilang.

"Yang isinya satu per satu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi artinya, kalau saya pahami, ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ujar Guntur Romli. ***

Berita Terkait