DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PPATK Temukan 50 Persen Dana ACT Mengalir ke Entitas Pribadi, Ada yang Buat Beli Rumah

image
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

ORBITINDONESIA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 50 persen dari dana yang masuk ke rekening Yayasan Aks Cepat Tanggap masuk ke entitas pribadi.

Temuan itu dilha dari 843 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya. Dari penelusuran ini ditemukan setidaknya aliran dana mencapai Rp1,7 triliun.

"PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Alasan Tasyi Athasyia dan Suami tidak Datang ke Acara Ulang Tahun Anak Tasya Farasya

Baca Juga: Profil Tasyi Athasyia Youtuber yang dikabarkan sedang Berkonflik dengan Tasya Farasya

"Kita duga dipergunakan secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel," tuturnya.

Ivan menyebut entitas yang menerima aliran dana tersebut adalah anak usaha ACT yang kemudian uangnya mengalir ke pengurus yayasan filantropi.

Ivan menjelaskan, dana yang seharusnya disalurkan ke masyarakat disalahgunakan untuk membayar kesehatan sampai membeli rumah.

"Ada kepentingan untuk membayar kesehatan, membeli vila, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset, segala macam yang memang tidak diperuntukkan buat kepentingan sosial," ungkapnya. ***

Berita Terkait