DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jaya Sebut Bripka Madih Tidak Konsisten

image
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers tentang polisi peras polisi.

ORBITINDONESIA - Kasus polisi peras polisi yang menimpa Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara masih ramai dibahas.

Dalam kasus polisi peras polisi tersebut, Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum polisi saat mengurus dugaan sengketa tanah.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menilai bahwa Bripka Madih tidak memberikan keterangan yang konsisten terkait dugaan polisi peras polisi yang dialaminya.

Baca Juga: Sinopsis Ip Man 4 The Finale Tayang di BIoskop Spesial Trans TV Malam Ini: perjalanan hidup pemimpin Wing Chun

“Penyampaian ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi),” ujar Trunoyudo, dilansir dari PMJ News, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dia mengatakan bahwa berdasarkan fakta hukum, luas tanah yang disengketakan adalah 1.600 meter persegi.

"Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar? Tetapi dalam fakta hukum yang kita dapati di sini adalah 1600 (meter persegi)," sambungnya.

Baca Juga: Wah Ada Apa Ya, 190 Sultan, Raja hingga Tokoh Adat Akan Bertemu di Indonesia, Ternyata Membahas Ini

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Bahkan setelah ditelusuri lebih lanjut, kata Trunoyudo, ternyata terdapat 9 Akta Jual Beli (AJB) yang telah dilakukan oleh orangtua Bripka Madih, dengan total luas tanah sekitar 3.649,5 meter.

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB, dan sisanya lahannya atau tanahnya, dari girik 191 seluas 4.411 (meter persegi), jadi yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter, artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi,” jelasnya.

Sehingga dengan total sisa tanah tersebut, logika yang disampaikan Madih soal dimintai tanah seluas 1.000 meter persegi tidak masuk akal, lantaran sisa tanah miliknya hanya sekitar 761 meter persegi.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Buat yang Suka Bagikan Informasi Hoaks Penculikan Anak, Yuk Perhatikan Ancaman Pidananya

"Nalar logika kita berpikir ketika ada statement mengatakan diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya tinggal 761 meter persegi,” tuturnya.

"Kalau minta hadiah 1.000 meter, artinya tidak ada lahan itu. Kan tidak masuk logika. Tinggalnya 761 masa minta yang mana lagi,” imbuhnya.***

Berita Terkait