DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah 22 Daerah di Lampung dan Maluku yang Masuk Jalur Afirmasi Beasiswa LPDP 2023, Lengkap dengan Syaratnya

image
Inilah 22 Daerah di Lampung dan Maluku yang Masuk Jalur Afirmasi Beasiswa LPDP 2023, Lengkap dengan Syaratnya

ORBITINDONESIA- Berikut daftar 22 daerah di Lampung dan Maluku yang masuk dalam kategori jalur afirmasi program Beasiswa LPDP 2023.

Seperti diketahui, LPDP kini sudah membuka seleksi administrasi untuk kamu yang ingin mendaftar Beasiswa LPDP 2023. Berikut syarat yang harus dipenuhi bila melalui jalur afirmasi.

Beasiswa LPDP 2023 daerah afirmasi adalah program beasiswa magister dan doktor yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berasal dari daerah afirmasi.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Apa Itu Beasiswa LPDP 2023 Jalur Afirmasi, Inilah Hak dan Kewajibannya

Daftar Daerah Afirmasi


Lampung

1. Kabupaten Pesisir Barat


Maluku


2. Kabupaten Buru

3. Kabupaten Kepulauan Tanimbar

4. Kabupaten Maluku Tengah

5 . Kota Ambon

6. Kota Tual

7. Kabupaten Buru Selatan

8. Kabupaten Kepulauan Aru

9. Kabupaten Maluku Barat Daya

10 Kabupaten Maluku Tenggara

11 Kabupaten Seram Bagian Barat

12 Kabupaten Seram Bagian Timur

Baca Juga: Universitas Malikussaleh Terus Melejit! Inilah 15 Kampus Terbaik di Aceh Versi UniRank


Maluku Utara


13 Kabupaten Halmahera Barat

14 Kabupaten Halmahera Selatan

15 Kabupaten Halmahera Tengah

16 Kabupaten Halmahera Timur

17 Kabupaten Halmahera Utara

18 Kabupaten Pulau Morotai

19 Kota Ternate

20 Kota Tidore Kepulauan

21 Kabupaten Kepulauan Sula

22 Kabupaten Pulau Taliabu

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Membuat Akun Beasiswa LPDP 2023 Lengkap dengan Panduan

Baca Juga: FESTIVAL DURIAN, Cara Kutai Barat Kalimantan Tengah Promosikan Destinasi Pariwisata Lokal

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran
Beasiswa Daerah Afirmasi?

Persyaratan khusus Beasiswa Daerah Afirmasi
sebagai berikut

1. Pendaftar telah:

a. Menamatkan pendidikan dasar dan/atau
menengah dari daerah afirmasi yang
dibuktikan dengan ijazah; atau

b. Telah tinggal sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun di daerah afirmasi yang
dibuktikan dan dinyatakan dalam surat
keterangan dari Lurah atau Kepala Desa.

2. Pendaftar bertempat tinggal di daerah
afirmasi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan surat keterangan dari
Lurah atau Kepala Desa.

3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

a. Pendaftar jenjang pendidikan magister
berusia paling tinggi 47 (tiga puluh tujuh)
tahun.

b. Pendaftar jenjang pendidikan doktor
berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada
jenjang studi sebelumnya sekurangkurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.

b. Pendaftar jenjang pendidikan Doktor wajib
memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
pada jenjang studi sebelumnya sekurangkurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip
nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.

c. Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari
program magister penelitian tanpa IPK,
wajib melampirkan surat keterangan dari
perguruan tinggi asal.

4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat
pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun
pendaftaran beasiswa oleh ETS
(www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar program Magister Dalam Negeri
skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP 400, TOEFL iBT 33, PTE
Academic 30, IELTS 4.5, Duolingo
English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen
400.

b. Pendaftar program Magister Luar Negeri,
skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61; PTE
Academic 50, IELTS 6.0, Duolingo
English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen
500.

c. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri,
skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE
Academic 36, IELTS 5.0, Duolingo
English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen
450.

d. Pendaftar program Doktor Luar Negeri,
skor minimal kemampuan bahasa Inggris

TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61; PTE
Academic 50, IELTS 6.0, Duolingo
English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen
500.

e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus
berasal dari lembaga resmi penyelenggara
tes TOEFL ITP di Indonesia.

5. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh
masyarakat atau akademisi.***

Berita Terkait