DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Horeee, Status PPKM di Jakarta Kembali ke Level 1

image
DKI Jakarta Kembali Status PPKM Level 1.

ORBITINDONESIA – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dikembalikan ke level 1 setelah sehari sebelumnya dinyatakan level 2.

Perubahan status PPKM di Jakarta itu tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.

Perubahan status PPKM tersebut ikut mengubah kapasitas bekerja di perkantoran, khususnya pada sektor nonesensial, yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 75 persen sekarang menjadi 100 persen.

Baca Juga: Urusan Aktivis adalah Membela dan Berpihak Pada Rakyat

Selain itu, pusat belanja dan rumah makan juga boleh menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen.

Selain DKI Jakarta, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga kembali pada status PPKM level 1.

Dengan demikian pembelajaran di satuan pendidikan di wilayah tersebut melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi maksimal dengan kapasitas 100 persen. ***

Berita Terkait