DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Hanya Ada Dua Kategori, Begini Kebijakan Terbaru Kemenkes

image
Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Hanya Ada Dua Kategori, Begini Kebijakan Terbaru Kemenkes

ORBITINDONESIA- Kementrian Kesehatan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kelas BPJS Kesehatan.

Bila sebelumnya ada Kelas BPJS Kesehatan 1 hingga kelas 3, kini perbedaan tersebut akan dihapus, diganti dengan dua kategori baru.

Kemenkes merubah Kelas BPJS Kesehatan tersebut menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berikut kebijakan terbaru Kemenkes.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Pentingnya Personal Branding Caleg pada Pemilu 2024

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, kebijakan tersebut akan berlangsung mulai 2025 mendatang.

Kelas rawat inap standar, kata Dante akan dikelompokkan menjadi dua kategori.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Pertama kategori intensif dan kedua kategori non intensif.

Baca Juga: Waspada Peretasan! Jangan Klik Link Lampiran File APK yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan Jember

Untuk intensif polanya sama seperti yang lama yakni ruangan Intesive Care Unit (ICU),Neonatal Intensive Care Unit (NICU), PICU (Pediatric Intensive Care Unit), dan intensif lain. 

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

“Kemudian yang non intensif akan menjadi KRIS dengan hanya empat tidur maksimal," katanya, dikutip Orbit Indonesia dari laman YouTube TV Parlemen, Minggu 12 Februari 2023.

Dante menjelaskan bahwa ketentuan KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021.

Baca Juga: Biaya Perawatan Indra Bekti Capai Rp 1 Miliar, Ternyata Ini Alasan Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Amankan Kursi Ketum PSSI, Erick Thohir Segera Bertemu Voters

Pelayanan KRIS paling sedikit 60 persen di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta 40 persen di rumah sakit swasta. 

“Jumlah tempat tidur intensif minimal 10 pesen. Ruangan yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi 10 persen sesuai proporsi awal,” kata Dante.***

Berita Terkait