DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Vonis Hukuman, Berikut Deretan Pasal Tuntutan Jaksa

image
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Vonis Hukuman, Berikut Deretan Pasal Tuntutan Jaksa /Dok PMJNEWS

ORBITINDONESIA- Hari ini, terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.pukul 09.30 WIB.

Sidang berlangsung dengan penjagaan ketat personil kepolisian. Lantas hukuman apakah yang pantas diberikan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya, Juli 2021 lalu. Berikut deretan pasal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Banjir Bandang Membawa Material Kayu di Lereng Gunung Ijen, Puluhan Rumah Terdampak

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta.

Baca Juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo, Samuel Hutabarat Menyiapkan Mental Hadapi Keputusan Hakim

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Tanggal 13 Februari 2023, Apakah Jadi Penjara Seumur Hidup

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2).

Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi, Minggu 12 Februari 2023.***

Berita Terkait