DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Vonis Hakim: Ibarat Majikan Putri Candrawathi Tidak Mungkin Jadi Korban Pelecehan Seksual dari Anak Buah

image
Vonis Hakim: Ibarat Majikan Putri Candrawathi Tidak Mungkin Jadi Korban Pelecehan Seksual dari Anak Buah

ORBITINDONESIA- Sidang pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi menunjukkan fakta persidangan baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut, dilihat dari relasi kuasa, Putri Candrawathi ibarat majikan yang tidak mungkin menjadi korban pelecehan seksual dari anak buahnya.

Apalagi dalam lingkungan kepolisian. Sebagai istri jenderal bintang dua, pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual dari Brigadir J diragukan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Terbongkar, Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Valid

Apalagi, hakim menyebut tidak ada bukti pendukung yang valid adanya peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual atas klaim dari Putri Candrawathi.

“Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah,”
ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan, terdapat dasar aturan untuk pengadilan dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang berkaitan dengan unsur relasi kuasa.

Baca Juga: Putri Candrawathi Konsisten Sebut Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ibunda Brigadir J: Dia Biang Kerok

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Selain itu, unsur kedua yang disertakan Hakim Wahyu yakni adanya ketergantungan kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.

“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual,” ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Brasil Juara Piala Amerika Selatan U20, Modal Bagus Menuju Indonesia

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

“Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban,” imbuhnya.

Sehingga, ia menilai mendiang Brigadir J yang hanya lulusan SLTA tidak melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang mempunyai posisi lebih unggul.

Selain latar belakang pendidikan yang seorang dokter gigi, Putri Candrawathi juga merupakan istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

“Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban,” katanya.***

Berita Terkait