DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Putri Candrawathi Konsisten Sebut Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ibunda Brigadir J: Dia Biang Kerok

image
Putri Candrawathi Konsisten Sebut Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ibunda Brigadir J: Dia Biang Kerok

ORBITINDONESIA- Hingga memasuki vonis hakim, terdakwa Putri Candrawathi masih konsisten menyebut dirinya sebagai korban pelecehan seksual dari mendiang Brigadir J.

Kini, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 13 Februari 2023.

Dalam sidang, tampak hadir Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Ibunda Brigadir J menyebut, Putri Candrawathi merupakan biang kerok yang menyebabkan putranya tewas dieksekusi.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tenyata Hakim Juga Mengalami Tekanan

Rosti menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Kata DPR: Hukuman Berat Wajar

Baca Juga: Buku Strategi Memakmurkan Masjid

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Oleh karenanya, ia menilai Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana," jelasnya.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” katanya.***

Berita Terkait